Tuesday 20 August 2013

Seberapa pentingkah berasuransi (kendaraan)? (Part 1)

Dear Lads,

Kali ini KBY mencoba membahas sesuatu yang bergerak dalam bidang jasa yang mungkin kita tidak pernah mengetahui seberapa pentingnya hal tersebut dalam kehidupan kita. Hal tersebut adalah asuransi, dan yang ingin KBY sharing disini adalah asuransi kerugian,/ umum (general insurance) bukan asuransi jiwa (life insurance).

Jika kita menyebut kata asuransi, apa sih yang terbayang dipikiran kita pertama kali? Seseorang yang disebut agen, (kadang) memakai dasi, lalu door to door ke tiap rumah atau berdiri menawarkan asuransi di mall? Malah cenderung annoying? Well, dulu mungkin iya, dan hal tersebut biasanya cenderung dilakukan oleh agen asuransi jiwa, unlike agen asuransi kerugian. Bukan bermaksud look down mereka (agen asuransi jiwa), tidak seperti itu, ini hanya untuk lebih membedakan treatment yang dilakukan asuransi kerugian dibandingkan dengan asuransi jiwa. 
Terus maksudnya apa dong bahas ginian? KBY agen asuransi? Wkwkwkwk..bukan lads, tapi KBY memang kuli di salah satu perusahaan asuransi kerugian. Pada kesempatan ini KBY hanya ingin berbagi pengetahuan seputar asuransi, ya sejauh yang KBY punya, karena KBY juga bukan profesor asuransi hehe. KBY akan bahas asuransi kendaraan bermotor karena dunia kita yang berhubungan dengan blog ini adalah otomotif.



Bicara asuransi, pasti akan membahas premi, apa premi itu? Secara singkat Premi adalah sejumlah nilai (uang) yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi sebagai pengganti Jasa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dalam satu jangka waktu (bisa 1 tahun atau 2 tahun tergantung negosiasi awal).
Besarnya premi gimana? Yang pertama tarif (atau disebut juga rate) sudah ada yang mengatur di Indonesia, namanya Dewan Asuransi Indonesia, minimal dan maksimalnya sudah diatur oleh Badan tersebut. Yang kedua adalah harga kendaraan itu sendiri. Jika kendaraan baru ya lebih mudah, tinggal lihat price list, jika seken? ya kita lihat tahun dan harga di pasar berapa.

Selain premi dan harga, juga terdapat Polis, apa lagi itu? Polis adalah suatu kertas/ sertifikat yang merupakan bukti bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk melakukan kewajiban dalam satu periode. Kedua polis dimiliki kedua belah pihak, asli disimpan/ dimiliki Tertanggung, copy disimpan Penanggung.

Tertanggung? Penanggung? Bahh apaan tuh? Singkatnya lads adalah Tertanggung (pemilik barang dan pemilik polis) yang membayar premi, sedangkan Penanggung adalah perusahaan asuransi yang menerbitkan polis dan penerima premi dari lads. Paham ya sampai sini hehehe.

Terdapat 2 jenis cover atau jaminan yang berlaku di asuransi kendaraan bermotor, yaitu jaminan All Risk/ Comprehensive (AL)dan Total Loss Only (TLO). AR menjamin nyaris apapun kecuali yang dikecualikan disebutkan di dalam polis (misal baret sedikit boleh klaim). Sedangkan TLO hanya menjamin jika kerusakan yang dialami oleh kendaraan lads sampai dengan 75% (bisa dibilang kerusakannya nyaris total) atau kendaraan lads hilang.




















KBY berikan simulasi agar pemahamannya bisa di dapat.

1. Mobil (misal Honda Jazz)
Tipe/ Merk Kendaraan: Honda Jazz i-DSI CVT 2005 di pasaran seharga 100 juta
Rate/ Tarif yang berlaku untuk kondisi All Risk : 2%
Sehingga premi yang harus dibayarkan adalah 100 juta x 2% = 2 juta.
Periode jaminan berlaku selama 1 tahun (misal 20 Agustus 2013 - 20 Agustus 2014). Sehingga kendaraan lads terjamin selama 1 tahun penuh dan dilindungi oleh asuransi

Untuk TLO perhitungannya sama hanya tarifnya biasanya lebih rendah dari All Risk, misal hanya 1.5%

2. Motor

Tipe/ Merk Kendaraan:Honda CBR 150R tahun 2013 harga 37 juta
Rate/ Tarif yang berlaku untuk kondisi TLO : 1%
Sehingga premi yang harus dibayarkan adalah 37 juta x 1% = 370 ribu.
 

Kok Motor hanya TLO? Hehehe...saat ini sejauh yang KBY tahu, All Risk untuk motor hanya berlaku untuk 250cc ke atas dengan minimal harga 50 juta.

Demikian dulu ya lads, time's up, KBY kudu gawe lagi, see u all soon.

Coming up next Parts 2, KBY akan membahas Resiko Sendiri, Klaim, dan kenapa kita butuh asuransi


issued by KBY powered by heart :D

4 comments:

Unknown said...

untungnya buat perusahaan asuransi dimana ya??

http://otoradians.blogspot.com/2013/08/klaim-top-speed-motor-sport-murah-110cc-145km-jam-yakinn.html?m=1

Yogas Erlangga said...

kalo soal untung, jangan dilihat dari 1-2 pemasukkan om...tapi berlakukan law of large number...makin banyak makin untung. Karena memang dari 100 kendaraan yang diasuransikan misalnya, yang mengklaim ganti rugi paling cuma 5 atau 10...masih untung om hehehe...
kurleb begitu simulasinya.

Unknown said...

lha trus kalau asuransi kematian gimana?? Kan setiap orang pada waktunya akan meninggal juga.

http://otoradians.blogspot.com/2013/08/hati-hati-dengan-monosok-mx-atau-motor-anda-berilah-perhatian-lebih.html?m=1

Yogas Erlangga said...

sebenernya prinsipnya sama asuransi kerugian..sama2 mengalihkan resiko...

mgkin maksudnya apa gak rugi life insurance karena harus bayar klaim terus menerus mengingat setiap orang pada saatnya akan mati .. ya?

betul...tapi ada 1 yg kita tdk tau dan hanya Tuhan yg tau...kapan seseorang mati.
selama tidak bisa dipastikan kapan2nya (kematian/kecelakaan bagi life insurance atau insiden utk general insurance)...akan ada selalu yg namanya benefit buat perusahaan.